TATA TERTIB SMA NEGERI 9 JAKARTA

TATA TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan perlu menetapkan Tata Tertib peserta didik agar proses pembelajaran berlangsung secara efektif  dan efesien.

A.   LANDASAN
1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
3.    Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.
4.    Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Dikdasmen.
5.    Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

B.   TUJUAN
1.    Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMA Negeri 9 Jakarta.
2.    Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3.    Meningkatkan serta mengamankan Visi dan Misi sekolah yang telah digariskan.
4.    Mendorong kinerja warga sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.

C.   TUGAS
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sangsi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan perturan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta. 

D.   FUNGSI
1.    Melakukan inventarisasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 9 Jakarta.
2.    Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh peserta didik.
3.    Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang nyaman.
4.    Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

E.    IMPLEMENTASI
1.    Monitoring dilakukan setiap hari oleh Piket Sekolah dan TIM GDS
2.    Tim Kesiswaan merekapitulasi semua temuan tiap minggu.
3.    Pemberian sanksi terhadap Peserta Didik yang melanggar oleh Pimpinan




PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
NOMOR : 483/1.851.62
TENTANG
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA

Menimbang





:
1.    Bahwa untuk memperlancar proses pembelajaran di SMA Negeri 9 Jakarta perlu ditetapkan peraturan sekolah tentang Tata Tertib dan Tata Krama  bagi peserta didik.
2.    Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di SMA Negeri 9 Jakarta diperlukan pedoman dan acuan agar dalam Kegiatan Belajar Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
Memperhatikan
:
1.    Keputusan rapat pengurus OSIS dan perwakilan kelas, Pembina OSIS dengan Bidang Kesiswaan SMA Negeri 9 Jakarta tanggal 20 Juni 2014
2.    Rapat Kerja SMA Negeri 9 Jakarta pada tanggal 19 s/d 20 Juni 2014
3.    Rapat Koordinasi Kepala sekolah dengan Wakil Kepala Sekolah, Asisten, Guru BK, dan Piket Sekolah  pada tanggal 26 Juni 2014



Menetapkan


:
MEMUTUSKAN

Peraturan SMA Negeri 9 Jakarta Tentang Tata Tertib dan Tata Krama Kehidupan Sosial Peserta Didik SMA Negeri 9 Jakarta


BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM

1.      Pengertian Tata Tertib adalah aturan–aturan yang dibuat secara tertulis dan mengikat peserta didik, meliputi kewajiban, keharusan dan larangan–larangan.
2.      Pengertian Tata Krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar peserta didik dan civitas akademika SMA Ngeri 9 Jakarta
3.      Pengertian Mencolok adalah terlihat perbedaan yang jelas dan berlebihan atau tidak lazim.
4.      SMA Negeri 9 Jakarta adalah Sekolah mengengah atas yang berlokasi di jalan SMU 9 Halimm Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur 13650
5.      Tata tertib dan tatakrama sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
6.      Tata tertib dan tatakrama sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut, sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif. 
7.      Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tata tertib dan tatakrama secara konsekuen dan penuh kesadaran.
8.      Setiap peserta didik SMA N 9 Jakarta mempunyai hak penilaian sikap baik berupa pembobotan nilai sebesar 100 (seratus) pada awal tahun pelajaran. Penilaian sikap tersebut akan berkurang nilainya apabila peserta didik tersebut melakukan pelanggaran tata tertib disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggarannya. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa pengurangan poin sesuai dengan jenis pelanggarannya, apabila seorang peserta didik telah mencapai pengurangan lebih dari 75 poin maka peserta didik tersebut akan dikembalikan kepada orang tua. Bobot pelanggaran berlaku selama peserta didik belajar di SMAN 9 Jakarta. Bobot pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria peserta didik dalam kenaikan kelas.

Pasal 1
 PAKAIAN SEKOLAH

1.      Pakaian Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

A.    Umum
a.    Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Kaos dalam warna putih dan tidak bergambar.
c.    Baju putih menggunakan bedge OSIS, nama dan berdasi.
d.    Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
e.    Sepatu harus dominan warna hitam, kecuali hari Kamis dan Jum’at.
f.     Kaos kaki warna putih terlihat minimal 10 cm dari batas lingkaran sepatu, kecuali seragam pramuka.
g.    Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
h.    Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

B.   Khusus Laki-laki
1)    Baju dimasukkan ke dalam celana
2)    Panjang celana sesuai ketentuan
3)    Celana dan lengan baju tidak digulung
4)    Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai dan/atau begi
5)    Celana tidak boleh ketat
6)    Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam


C.    Khusus Perempuan
1)    Memakai pakaian rangkap (kaos berwarna putih dan tidak bergambar)
2)    Baju dimasukkan ke dalam rok
3)    Panjang rok sampai dengan mata kaki dan dirempel
4)    Bagi yang berjilbab, warna jilbab putih kecuali ketika memakai seragam  pramuka
5)    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
6)    Lengan baju tidak digulung atau dilipat
7)    Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam

2.      Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran Olahraga, peserta didik wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

3.      Ketentuan Penggunaan Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah, lengkap, rapi, bersih dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.    Hari Senin :
Putih-putih bertopi, berdasi, memakai ikat pinggang berwarna hitam polos, bedge OSIS, Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu dan sepatu  berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
b.    Hari Selasa,
Putih Abu-abu berdasi, ikat pinggang berwarna hitam, Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
c.    Hari rabu ;
Memakai seragam Pramuka, pakaian dalam (kaos) berwarna putih tidak bergambar, kaos kaki warna hitam polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
d.    Hari Kamis :
Memakai kemeja Batik sekolah, celana panjang putih/rok putih panjang dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
e.    Hari Jum’at : 
1)      Puteri     : Baju kurung putih seragam SMAN 9  dan rok panjang abu-abu.untuk yang muslim diharuskan mengenakan jilbab warna putih dan sepatu    hitam dan berkaos kaki putih.
2)      Putera    : Baju koko putih seragam SMAN, celana panjang abu-abu dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
3)      Non muslim memakai seragam hari selasa tanpa dasi

f.     Hari Sabtu :
Untuk kegiatan Ekskul : peserta didik memakai pakaian Ekskul, jika tidak ada, peserta didik boleh memakai pakaian bebas rapih,dan  sopan. Untuk kegiatan seminar dan kegiatan lainnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan.
g.    Tidak boleh memakai jaket/sweter yang menunjukan identitas kelompok, kecuali jaket ekskul.
h.    Saat praktek lapangan pada pelajaran olahraga peserta didik wajib memakai seragam olah   raga sesuai ketentuan.
i.      Panjang rok untuk puteri adalah sampai mata kaki dan model sesuai ketentuan.
j.     Peserta didik wajib menggunakan Jas Lab pada waktu praktikum (Kimia, Fisika, dan Biologi) sesuai ketentuan.


Pasal 2
KERAPIHAN

1.      Setiap peserta didik dilarang:
a.    Berkuku panjang dan atau dicat (kutek)/pewarna kuku lainnya
b.    Mengecat rambut atau dan model rambut yang tidak layak
c.    Bertato
d.    Menindik bagian tubuh, kecuali anting di telinga untuk peserta didik perempuan.
2.      Peserta didik laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir dan memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastic, kayu dll.
4.      Peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali  bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
KEHADIRAN DI SEKOLAH

1.        Peserta didik wajib hadir di sekolah minimal lima menit sebelum bel berbunyi .
2.        Pintu Gerbang ditutup pada pukul 06.30 WIB pada saat bel dibunyikan.
3.        Peserta didik yang berhalangan hadir di sekolah, wajib :
1.    Memberi kabar ke sekolah melalui telepon ke sekolah melalui wali kelas/BK paling lambat pukul 6.30 WIB pada saat berhalangan dan menyampaikan surat dari orang tua atau yang berwenang paling lambat satu hari setelah hadir kembali di sekolah.
2.    Membawa surat izin dari orang tua/wali selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah yang bersangkutan absen.
3.    Membawa surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari.
4.    Surat izin diberikan ke wali kelas melalui sekretaris kelas.
5.    Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor dan mengisi buku terlambat di meja piket.
6.        Pada waktu istirahat peserta didik tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa seijin piket.
7.        Pada waktu masuk halaman sekolah jaket harus dilepas, kecuali dalam kondisi khusus
8.        Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung peserta didik tidak diperkenankan ke luar kelas tanpa kepentingan yang jelas dan mendapat izin dari guru.
9.        Peserta didik wajib segera pulang setelah jam pelajaran berakhir, kecuali ada kegiatan lain, seperti remedial dan rapat-rapat yang didampingi guru pembimbing, dengan batas waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali  ada izin Kepala Sekolah.
10.     Penanganan Kehadiran dan Keterlambatan pesera didik diatur dalam peraturan khsusus.


Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

1.        Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.        Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
3.        Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal Kelas.
4.        Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5.        Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
6.        Setiap peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindak pelanggaran yang ada di dalam kelas maupun lingkungan sekolah.
7.        Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
8.        Peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah.

Pasal 5
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1.        Peserta didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang diberikan di sekolah.
2.        Kehadiran tatap muka peserta minimal 90% untuk setiap mata pelajaran dalam (satu) semester,  kecuali yang bersangkutan sakit dengan disertai surat keterangan dari yang berwenang.
3.        Peserta didik wajib memiliki perlengkapan sekolah seperti: buku pelajaran, alat tulis, buku raport, kartu pelajar, kartu  perpustakaan.
4.        Setiap Peserta didik harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta tempat lain di sekolah.
5.        Pada pergantian jam pertemuan peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
6.        Peserta didik wajib mengikuti kegiatan evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Bagi yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
7.        Peserta didik yang meninggalkan pelajaran sebelum pelajaran berakhir karena keperluan penting, wajib menunjukan surat keterangan dari guru/pihak sekolah yang memberi tugas atau serat keterangan dari orang tua/wali, kepada guru yang mengajar (kecuali mendadak sakit) dan melapor kepada guru piket.
8.        Setiap Peserta didik harus bertanggungjawab terhadap peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 Pasal 6
TATA KRAMA 

1.        Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah kapanpun dan dimanapun
2.        Peserta didik wajib menjaga dan melaksanakan 7K (Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan).
3.        Peserta didik wajib bertingkah laku sopan (hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan semua teman), baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4.        Setiap peserta didik hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa , guru, karyawan dan kepala sekolah.
5.        Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
6.        Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
7.        Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
8.        Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
9.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
10.     Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
11.     Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang mengundang siswa luar SMA Negeri 9 Jakarta  diajak masuk lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.) ketika sekolah melaksanakan Dies Natalis, Hari Besar Nasional, Hari Besar Agama atau kegiatan lain kecuali atas ijin sekolah.
12.     Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik. 



Pasal 7
 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.        Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar nasional, lengkap dengan atribut upacara.
2.        Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya, seperti : Maulid Nabi, Isra Mi'raj, Iedul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut. 

Pasal 8
OSIS DAN EKSTRA KURIKULER

1.        Peserta didik wajib ikut aktif membantu pelaksanaan program OSIS untuk memajukan Sekolah.
2.        Khusus untuk pengurus OSIS dan MPK wajib membantu sekolah dalam menegakkan peraturan sekolah dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik lainnya.
3.        Peserta didik wajib memilih dan mengikuti salah satu Ekskul di SMA N 9 Jakarta sesuai minat, kecuali kelas XII.
4.        Kegiatan Ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan di setujui oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan.
5.        Kegiatan ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan pada hari Senin hingga Jum’at setelah Kegiatan Belajar Mengajar selesai dan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB. 
6.        Kegiatan ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan pada hari Sabtu Batas waktu sampai pukul 13.00 WIB, kecuali telah mendapat izin Kepala Sekolah.

Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN 

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal berikut:
1.        Meninggalkan kelas atau berada di luar kelas maupun di luar sekolah selama KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas, pembimbing Ekskul, piket, atau pihak sekolah lainnya yang berwenang untuk itu.
2.        Menerima tamu pada waktu KBM berlangsung tanpa izin guru pengajar atau guru piket.
3.        Bersolek berlebihan: memakai wig, memakai cat rambut, memakai cat kuku, model rambut dengan ukuran panjang tak beraturan/panjang tidak sama untuk peserta didik puteri.
4.        Berambut gondrong/menyentuh krah dengan ketebalan melebihi 3 cm, atau model jabrik dan model lainnya yang tidak pantas untuk ukuran anak sekolah bagi peserta didik putera.
5.        Memakai sepatu yang dilipat belakangnya menyerupai sandal ( diselop).
6.        Berada di kantin pada waktu kegiatan KBM berlangsung maupun jam kosong atau pergantian jam.
7.        Membuat dan mengedarkan stiker, jaket, kaos tanpa izin sekolah.
8.        Memakai jaket selain jaket sekolah.
9.        Mencoret-coret dan merusak bangku, kursi, dinding, lampu, AC, OHP, LCD, kamar mandi dan sarana sekolah lainnya.
10.     Membawa barang-barang berharga atau dianggap mewah ke sekolah yang tidak berhubungan dengan Kegiatan Belajar mengajar.
11.     Mengaktifkan HP atau menggunakan IPOD maupun sejenisnya pada saat pelajaran berlangsung dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan HP, IPOD.
12.     Makan atau minum di dalam kelas pada saat pelajaran berlangsung atau sedang ulangan dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
13.     Berkerumunan atau berada di warung sekitar sekolah pada pagi atau pulang sekolah .
14.     Membuang sampah sembarangan.
15.     Memakai gelang atau kalung bagi peserta didik putera.
16.     Memakai perhiasan berlebihan bagi peserta didik puteri.
17.     Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA N 9 Jakarta.
18.     Memakai baju junkies (ketat).
19.     Memakai celana panjang ketat
20.     Mencontek atau memberi jawaban pada waktu ulangan.
21.     Membentuk organisasi lain selain OSIS.
22.     Membentuk Ekskul lain selain yang ditentukan sekolah.
23.     Membawa kartu, Bermain kartu atau bermain judi dan sejenisnya di lingkungan sekolah.
24.     Melakukan kegiatan yang mengatas namakan sekolah tanpa izin sekolah atau yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
25.     Berperilaku asusila(berciuman, berpelukan mesra atau berduaan) di lingkungan sekolah.
26.     Menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
27.     Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
28.     Melompat pagar sekolah atau jendela
29.     Merokok di sekolah atau di lingkungan sekolah.
30.     Minum minuman keras, khamar atau minuman beralkohol lainnya.
31.     Membawa, menyimpan, mengedarkan dan memakai NARKOBA.
32.     Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindah tangankan barang milik  orang lain atau yang bukan miliknya.
33.     Membawa senjata tajam  dan atau senjata api.
34.     Berkelahi, menghasut sehingga terjadi perkelahian baik perorangan maupun masal di dalam dan di luar sekolah.
35.     Melakukan penekanan, intimidasi, teror dan sejenisnya yang menyebabkan siswa lain menjadi tidak nyaman baik di dalam maupun di luar sekolah.
36.     Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, sapaan yang tidak senonoh  atau melecehkan  Kepala Sekolah, Guru, Pegawai Tata Usaha, orang tua maupun sesama siswa atau warga sekolah lainnya.
37.     Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

BAB II
PROSES PENYELESAIAN MASALAH

7.        Peserta didik yang melakukan pelanggaran maupun penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta dikenakan sangsi sesuai dengan Bobot kesalahan.
8.        Bentuk sangsi terhadap peserta didik  berupa : Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang tua, Skorsing, yang selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan atau kelulusan dan apabila dianggap perlu dikembalikan kepada orang tua.
9.        Proses Penyelesaian Masalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti bagan berikut :


10.         Bentuk pembinaan terhadap  peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah didasarkan atas pengurangan point terakumulasi pertahun, dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu :
a.            Point 1 – 45 penanganan oleh wali kelas pada tahap ini diutamakan menggunakan pendekatan persuasive dan penghimpunan data dan dapat dilakukan beberapa kali pemanggilan orang tua, dengan batasan minimal ;
     > Point 9 s/d 15 pemanggilan orang tua pertama
          > Point 16 s/d 30 pemanggilan orang tua kedua
          > Point 31 s/d 45 pemanggilan orang tua ketiga
b.            Point 46 – 75 penanganan oleh wali kelas bersama BK tahap ini merupakan proses     lanjutan dari tahap pertama dimana penekanan pada proses konseling dan pemanggilan orang tua dilakukan secara tertulis. Pada tahap ini Guru BK dapat melakukan case conference dalam rangka melengkapi penghimpunan data. Dengan batasan minimal :
                         >Point 45 s/d 60 pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis tanpa materai. 
                         >Ponit 61 s/d 75 Pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis dengan materai.
c.            Ponit 75 – 100 penanganan oleh wali kelas, BK dan TIM kesiswaan, tahapan ini lebih   ditekankan padan pembinaan peraturan dan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan yang di ambil pada tahap ini melalui kesepatakan dewan guru dan telah mempertimbangkan prestasi peserta didik.
d.            Apabila melakukan pelanggaran dengan bobot poin 100,maka  wali kelas, BK, Staff, Wakasek,dan Kepala Sekolah bersama dewan guru melakukan rapat untuk membuat keputusan tentang pelanggaran tersebut yang hasilnya ditetap oleh kepala sekolah untuk disampaikan kepada oramng tua/wali.

BAB III
KETENTUAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

1.            Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta ini mengikat selama peserta didik menjadi murid di SMA Negeri 9 Jakarta
2.            Dengan disahknnya surat keputusan ini maka surat keputusan sebelumnya yang sejenis dinyata-kan tidak berlaku.
3.            Surat keputusan ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.            Hal-hal yang tidak tercantum dalam surat keputusan ini akan diputuskan lebih lanjut melalui Rapat Dewan Guru.


Ditetapkan di   :  Jakarta
Tanggal              : 30 Juni 2014
Kepala Sekolah





Dra. Niken Irianti M.Pd
NIP. 196306041988032018




LAMPIRAN
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
NOMOR : 483/1.851.62
TANGGAL  30 JUNI 2014


PEDOMAN BOBOT POINT PELANGGARAN
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA

Setiap peserta didik SMA 9 Jakarta mempunyai hak penilaian sikap baik berupa pembobotan nilai sebesar 100 (seratus) pada awal tahun pelajaran. Penilaian sikap tersebut akan berkurang nilainya apabila peserta didik tersebut melakukan  pelanggaran tata tertib disesuaikan  dengan jenis dan bobot pelanggarannya. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa pengurangan point sesuai dengan jenis pelanggarannya.. Bobot pelanggaran berlaku selama peserta didik belajar di SMAN 9 Jakarta. Bobot pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria peserta didik dalam kenaikan kelas.

No.
 Jenis Pelanggaran 

Bobot
I
 KETERLAMBATAN 

 1
Siswa datang terlambat
3

 2
Setiap terlambat masuk kelas setelah pergantian jam
2

 3
Setiap keluar pergantian jam pelajaran tanpa izin
2

 4
Setiap terlambat datang, tapi langsung pulang
5
II
 KEHADIRAN 


 1
Terbukti tidak hadir di sekolah tanpa izin (alfa)
5

2
Terbukti membolos/meninggalkan/keluar kelas jam pelajaran tanpa izin guru
5

3
Terbukti tidak masuk dengan surat keterangan palsu
10

 4
Terbukti kabur dari sekolah 
15
III
 PAKAIAN 


 1
Siswa memakai seragam yang tidak sah
4

 2
Memakai seragam tidak rapih dan benar
2

3
Siswa tidak memakai topi pada waktu upacara 
3

 4
Siswa memakai sepatu dengan warna dan model yang tidak sesuai aturan, atau memakai sepatu yang dilipat  belakangnya dan sudah tidak layak (sobek yang berlebihan)
4

 5
Siswa mamakai rok celana/kemeja ketat, transparan, dan rok selutut/diatas lutut
5

6
Siswa tidak memakai baju muslin pada hari jum’at
5

 7
Siswa tidak memakai seragam olah raga pada KBM Penjaskes atau memakai celana yang dipotong pendek.
5

 8
Mengkoordinir pembuatan jaket, kaos dan tas tanpa izin pihak wali kelas dan kesiswaan.
15
IV
KEPRIBADIAN


1
Siswa mengenakan cat kuku, cat rambut, dan lipstik.
5

2
Setiap mengenakan perhiasan (gelang, kalung, anting) untuk siswa putra/gelang dan perhiasan berlebihan untuk putri.
5

3
Siswa putra berambut menutupi kerah kemeja/telinga atau panjang lebih dari 3 cm.
5

4
Terbukti mengeluarkan kata-kata kotor atau kasar baik  depan guru, karyawan atau orangtua
25

5
Tebukti menyakiti, mengintimidasi, mengancam sesama teman.
15

6
Terbukti  melakukan pemalakan di lingkungan sekolah.dan sekitarnya
15

7
Setiap menerima/mengaktifkan telepon genggam (HP) atau menggunakan IPOD selama KBM berlangsung
5

8
Setiap tidur di kelas pada saat KBM atau Ulangan
5
No
Jenis Pelanggaran
Bobot

9
Terbukti berperilaku asusila:
i.   berduaan dengan lawan jenis (pacaran)
ii.  berpelukan
iii. berciuman
iv. berzina
v.  hamil

5
15
25
100
100
V
KETERTIBAN


1
Terbukti melakukan coret-coret di dinding, bangku, pagar sekolah, maupun baju.
5

2
Terbukti merusak benda milik sekolah, guru dan karyawan maupun teman.
25

3
Terbukti membuat kerusuhan dan keributan di sekolah.
30

4
Terbukti melompat pagar sekolah.
20

5
Terbukti terlibat perjudian dalam bentuk apapun di sekolah
25

6
Terbukti nongkrong/makan/minum/merokok/ngobrol berkumpul di “warung” sekitar sekolah (dalam jarak 1 Km) di hari efektif dan mengganggu ketentraman lingkungan.
15

7
Membuang sampah bukan ditempat sampah
4

8
Setiap main kartu di sekolah.
5

9
Hadir di sekolah tetapi tidak mengikuti kegiatan upacara tanpa izin
10
VI
TATA TERTIB KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR


1
Terbukti menyontek atau memberi contekan
5

2
Terbukti menggunakan HP saat ulangan
5

3
Tidak mengumpulkan tugas tepat waktu
3

4
Tidak membuat Pekerjaan Rumah
5
VII
TATA TERTIB TADARUS


1
Tidak membawa Al-Qur’an/media untuk membaca Al Qur’an pada waktu tadarus.
5
VIII
PORNOGRAPHY


1
Terbukti menjadi pemeran atau pelaku dalam perekaman atau kegiatan pornografi atau pornoaksi
100

2
Terbukti membuat atau terlibat dalam pembuatan dalam perekaman atau kegiatan pornografi atau pornoaksi.
100

3
Terbukti menyebar luaskan atau Menjual foto porno, gambar porno, film porno dalam ; buku, majalah, kaset, stiker, kaos, jaket, laptop, HP, VCD atau media apapun.
75

4
Terbukti membawa/melihat foto atau gambar atau film porno dalam ; buku, majalah, kaset, stiker, kaos, jaket, laptop, HP, VCD atau media apapun
50
IX
SENJATA TAJAM


1
Terbukti membawa senjata tajam.
25

2
Terbukti membawa senjata api
50

3
Terbukti memperjual belikan senjata tajam
50

4
Terbukti memperjual belikan senjata api
75

5
Terbukti menggunakan senjata tajam untuk mengancam
100

6
Terbukti menggunakan senjata api untuk mengancam
100

7
Terbukti menggunakan senjata api atau senjata tajam lainnya dan melukai orang lain
100
X
ROKOK



Terbukti membawa korek api
5


Terbukti membawa Rokok
20


Terbukti menghisap rokok di sekolah atau lingkungan sekitar sekolah
25


Terbukti mengajak Peserta Didik Lain untuk merokok
30
XI
NARKOBA DAN MINUMAN KERAS


1
Terbukti membawa, menggunakan maupun mengedarkan narkoba atau minuman keras di lingkungan sekolah. 
100

2
Terbukti menggunakan narkoba maupun minuman keras di dalam maupun di luar sekolah.
100
XII
PERKELAHIAN


1
Terbukti berkelahi atau tawuran antar sekolah
75

2
Terbukti berkelahi antar sesama siswa SMA Negeri 9 Jakarta.
50

3
Terbukti menghina atau menjadi profokator perkelahian.
75
XIII
PENCURIAN


1
Terbukti sebagai pelaku atau dan bekerja sama melakukan tindak pencurian
100

2
Terbukti membantu atau dan ikut merencanakan tindak pencurian
75

3
Terbukti terlibat dalam tindak pencurian seperti menerima hasil, dan atau menikmati hasil pencurian
100

4
Terbukti telindungi atau dan menutup-nutupi pelaku tindak pencurian
75
XIV
PENGHINAAN


1
Terbukti melakukan pemukulan terhadap Guru atau Karyawan
100

2
Terbukti menghina kepada Guru atau Karyawan dalam bentuk lisan maupun tulisan
75


























Skor Maximal  :   100
(Berlaku selama satu tahun pelajaran)


Ditetapkan di    :  Jakarta
Tanggal              :  30 Juni 2014
Kepala Sekolah





Dra. Niken Irianti M.Pd
                                                        NIP. 196306041988032018





LAMPIRAN
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
NOMOR :  483/1.851.62
TANGGAL   30  Juni 2014

PEDOMAN PENANGANAN KETIDAK HADIRAN DAN KETERLAMBATAN
PESERTA DIDIK  SMA NEGERI 9 JAKARTA
1.           Keterlambatan
No
Uraian
Pelaksana
Keterangan
1
Terlambat satu sampai dengan dua kali
Piket

2
Terlambat 3 s/d 4 kali
Piket koordinasi dengan wali kelas
Wali Kelas menginformasikan kepada orang tua
3
Terlambat 5 s/d 6 kali
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK
4
Terlambat 7 s/d 8 kali
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan tanpa materai
5
Terlambat 9 s/d 10 kali
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing dua hari
6
Terlambat 11 s/d 12 kali
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan
7
Terlambat 13 s/d 14
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing tiga hari
8
Terlambat 15 s/d 16
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan
9
Terlambat 17 s/d 18
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing 5 hari
8
Terlambat 19 s/d 20
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan dikoordinasikan kepada Kepala Sekolah

Nb; Setiap peserta didik yang terlambat diizinkan masuk setelah membuat resume pelajaran pertama
       yang  sudah ditandatangani oleh guru ujam pertama, wali kelas dan gurum BK..









2.       Ketidak Hadiran
No
Uraian
Pelaksana
Keterangan
1
Tidak Hadir 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)  kali
Wali Kelas
Wali Kelas mengundang orang tua
2
Tidak Hadir 4 (empat) s/d 5 (lima) kali
Wali kelas koordinasi dengan BK
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK
3
Tidak Haadir 6 (enam ) s/d 7 (Tujuh)kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyaaan tanpa materai
4
Tidak Hadirt 8 (delapan) s/d 9 (sembilan)  kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai disertai skorsing dua hari
5
Tidak Hadirt 10 (sepuluh) s/d 11 (sebelas) kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan
6
Tidak Hadirt 12 (dua belas) s/d 13 (tiga Belas) kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan  dengan membuat surat pernyataan bermaterai disertai skorsing tiga hari

7
Tidak Hadir 14 (empat belas) s/d15 (lima belas)  kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan
8
Tidak Hadir 16 (enam belas)  kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai disertai skorsing lima hari
8
Tidak Hadir 17 (enam belas)  kali
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan dan dikoordinasikan kepada Kepala Sekolah

NB: Undangan di tandatangani oleh Wali Kelas atas nama Kepala Sekolah


Ditetapkan di    :  Jakarta
Tanggal              :  30 Juni 2014
Kepala Sekolah




Dra. Niken Irianti M.Pd

NIP. 196306041988032018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar