TATA TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistim Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa : Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sekolah sebagai lembaga penyelenggara
pendidikan perlu menetapkan Tata Tertib peserta didik agar proses pembelajaran
berlangsung secara efektif dan efesien.
A.
LANDASAN
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan
Dikdasmen.
4.
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Dikdasmen.
5.
Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22
dan No. 23 Tahun 2006.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan.
B.
TUJUAN
1.
Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMA Negeri 9 Jakarta .
2.
Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib,
terkendali dan kondusif.
3.
Meningkatkan serta mengamankan Visi dan Misi sekolah yang telah
digariskan.
4.
Mendorong kinerja warga sekolah agar lebih tertib, aman,
termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
C.
TUGAS
Memberikan
pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan,
teguran dan sangsi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun
penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan perturan yang dilakukan di
lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta.
D.
FUNGSI
1.
Melakukan inventarisasi data pelanggaran-pelanggaran dan
penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di SMA Negeri 9
Jakarta.
2.
Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan
hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan
pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh peserta didik.
3.
Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar
yang nyaman.
4.
Memberikan teladan dan contoh yang sesuai dengan etika dan norma
sosial yang berlaku di masyarakat.
E.
IMPLEMENTASI
1.
Monitoring dilakukan setiap hari oleh Piket Sekolah dan TIM GDS
2.
Tim Kesiswaan merekapitulasi semua temuan tiap minggu.
3.
Pemberian sanksi terhadap Peserta Didik yang melanggar oleh
Pimpinan
PERATURAN SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
NOMOR : 483/1.851.62
TENTANG
TATA TERTIB DAN
TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA
NEGERI 9 JAKARTA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk memperlancar proses pembelajaran di SMA Negeri 9
Jakarta perlu ditetapkan peraturan sekolah tentang Tata Tertib dan Tata
Krama bagi peserta didik.
2.
Dalam rangka pelaksanaan tata tertib dan tata krama di SMA
Negeri 9 Jakarta diperlukan pedoman dan acuan agar dalam Kegiatan Belajar
Mengajarnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, terkendali dan kondusif.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan rapat pengurus OSIS dan perwakilan kelas, Pembina OSIS
dengan Bidang Kesiswaan SMA Negeri 9 Jakarta tanggal 20 Juni 2014
2.
Rapat Kerja SMA Negeri 9 Jakarta pada tanggal 19 s/d 20 Juni
2014
3.
Rapat Koordinasi Kepala sekolah dengan Wakil Kepala Sekolah,
Asisten, Guru BK, dan Piket Sekolah pada tanggal 26 Juni 2014
|
Menetapkan
|
:
|
MEMUTUSKAN
Peraturan SMA Negeri 9 Jakarta Tentang Tata Tertib dan Tata
Krama Kehidupan Sosial Peserta Didik SMA Negeri 9 Jakarta
|
BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN
UMUM
1.
Pengertian Tata Tertib adalah aturan–aturan yang dibuat secara
tertulis dan mengikat peserta didik, meliputi kewajiban, keharusan dan
larangan–larangan.
2.
Pengertian Tata Krama adalah kebiasaan sopan santun yang
disepakati dalam lingkungan pergaulan antar peserta didik dan civitas akademika
SMA Ngeri 9 Jakarta
3.
Pengertian Mencolok adalah terlihat perbedaan yang jelas dan
berlebihan atau tidak lazim.
4.
SMA Negeri 9 Jakarta adalah Sekolah mengengah atas yang
berlokasi di jalan SMU 9 Halimm Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Pala Kecamatan
Makasar Jakarta Timur 13650
5.
Tata tertib dan tatakrama sekolah ini dimaksudkan sebagai
rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
6.
Tata tertib dan tatakrama sekolah ini dibuat berdasarkan
nilai-nilai yang dianut, sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai
ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
7.
Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum
dalam tata tata tertib dan tatakrama secara konsekuen dan penuh kesadaran.
8.
Setiap
peserta didik SMA N 9 Jakarta mempunyai hak
penilaian sikap baik berupa pembobotan nilai sebesar 100 (seratus) pada awal
tahun pelajaran. Penilaian sikap tersebut akan berkurang nilainya apabila peserta didik tersebut melakukan pelanggaran tata
tertib disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggarannya. Peserta didik yang melanggar tata tertib akan
dikenakan sanksi berupa pengurangan poin sesuai dengan jenis pelanggarannya,
apabila seorang peserta didik telah mencapai
pengurangan lebih dari 75 poin maka peserta didik
tersebut akan dikembalikan kepada orang tua. Bobot pelanggaran berlaku selama peserta didik belajar di SMAN 9 Jakarta. Bobot pelanggaran
ini juga menjadi salah satu kriteria peserta didik
dalam kenaikan kelas.
Pasal 1
PAKAIAN
SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Peserta didik wajib
mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Umum
a.
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Kaos dalam warna putih dan tidak bergambar.
c.
Baju putih menggunakan bedge OSIS, nama dan berdasi.
d.
Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
e.
Sepatu harus dominan warna hitam, kecuali hari Kamis dan Jum’at.
f.
Kaos kaki warna putih terlihat minimal 10 cm dari batas lingkaran
sepatu, kecuali seragam pramuka.
g.
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,
tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
h.
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
B.
Khusus Laki-laki
1)
Baju dimasukkan ke dalam celana
2)
Panjang celana sesuai ketentuan
3)
Celana dan lengan baju tidak digulung
4)
Celana tidak sobek dan dijahit cutbrai dan/atau begi
5)
Celana tidak boleh ketat
6)
Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam
C.
Khusus Perempuan
1)
Memakai pakaian rangkap (kaos berwarna putih dan tidak bergambar)
2)
Baju dimasukkan ke dalam rok
3)
Panjang rok sampai dengan mata kaki dan dirempel
4)
Bagi yang berjilbab, warna jilbab putih kecuali ketika memakai
seragam pramuka
5)
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
6)
Lengan baju tidak digulung atau dilipat
7)
Sepatu harus dominan warna hitam dan bertali berwarna putih/hitam
2.
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran
Olahraga, peserta didik wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan
sekolah.
3.
Ketentuan Penggunaan Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah, lengkap, rapi,
bersih dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.
Hari
Senin :
Putih-putih bertopi, berdasi,
memakai ikat pinggang berwarna hitam polos, bedge OSIS, Kaos kaki warna putih
polos dengan ukuran minimal 10 cm diatas batas
lingkaran sepatu dan sepatu
berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna
putih/hitam
b.
Hari
Selasa,
Putih Abu-abu berdasi, ikat
pinggang berwarna hitam, Kaos kaki warna putih polos dengan ukuran minimal 10
cm diatas batas lingkaran sepatu berwarna
hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
c.
Hari
rabu ;
Memakai seragam Pramuka, pakaian
dalam (kaos) berwarna putih tidak bergambar, kaos kaki warna hitam polos dengan
ukuran minimal 10 cm diatas batas lingkaran sepatu
berwarna hitam, atau dominan berwarna HITAM dan bertali berwarna putih/hitam
d.
Hari
Kamis :
Memakai kemeja Batik sekolah,
celana panjang putih/rok putih panjang dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
e.
Hari
Jum’at :
1)
Puteri
: Baju kurung putih seragam
SMAN 9 dan rok panjang abu-abu.untuk
yang muslim diharuskan mengenakan jilbab warna putih dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
2)
Putera : Baju
koko putih seragam SMAN, celana panjang abu-abu dan sepatu hitam dan berkaos kaki putih.
3)
Non
muslim memakai seragam hari selasa tanpa dasi
f.
Hari
Sabtu :
Untuk
kegiatan Ekskul : peserta didik memakai pakaian Ekskul, jika tidak ada, peserta
didik boleh memakai pakaian bebas rapih,dan sopan. Untuk kegiatan seminar dan kegiatan
lainnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan.
g.
Tidak
boleh memakai jaket/sweter yang menunjukan identitas kelompok, kecuali jaket
ekskul.
h.
Saat
praktek lapangan pada pelajaran olahraga peserta
didik wajib memakai seragam olah raga sesuai ketentuan.
i.
Panjang
rok untuk puteri adalah sampai mata kaki dan model sesuai ketentuan.
j.
Peserta didik
wajib menggunakan Jas Lab pada waktu praktikum (Kimia, Fisika, dan Biologi)
sesuai ketentuan.
Pasal 2
KERAPIHAN
1.
Setiap peserta didik dilarang:
a.
Berkuku panjang dan atau dicat (kutek)/pewarna kuku lainnya
b.
Mengecat rambut atau dan model rambut yang tidak layak
c.
Bertato
d.
Menindik bagian tubuh, kecuali anting di telinga untuk peserta
didik perempuan.
2.
Peserta didik
laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir dan
memakai kalung, anting, gelang baik dari emas, plastic, kayu dll.
4.
Peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai make up
berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.
Pasal 3
KEHADIRAN DI
SEKOLAH
1.
Peserta didik
wajib hadir di sekolah minimal lima menit sebelum bel berbunyi .
2.
Pintu
Gerbang ditutup pada pukul 06.30 WIB pada saat bel dibunyikan.
3.
Peserta didik
yang berhalangan hadir di sekolah, wajib :
1.
Memberi
kabar ke sekolah melalui telepon ke sekolah melalui wali kelas/BK paling lambat
pukul 6.30 WIB pada saat berhalangan dan menyampaikan surat dari orang tua atau
yang berwenang paling lambat satu hari setelah hadir kembali di sekolah.
2.
Membawa
surat izin dari orang tua/wali selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah yang
bersangkutan absen.
3.
Membawa
surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari.
4.
Surat izin diberikan ke wali kelas
melalui sekretaris kelas.
5.
Peserta didik
yang datang terlambat wajib lapor dan mengisi buku terlambat di meja piket.
6.
Pada waktu istirahat peserta didik tidak
diperkenankan keluar sekolah tanpa seijin piket.
7.
Pada waktu masuk halaman sekolah jaket harus dilepas, kecuali
dalam kondisi khusus
8.
Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung peserta didik
tidak diperkenankan ke luar kelas tanpa kepentingan yang jelas dan mendapat
izin dari guru.
9.
Peserta didik
wajib segera pulang setelah jam pelajaran berakhir, kecuali ada kegiatan lain,
seperti remedial dan rapat-rapat yang didampingi guru pembimbing, dengan batas
waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB kecuali
ada izin Kepala Sekolah.
10.
Penanganan
Kehadiran dan Keterlambatan pesera didik diatur dalam peraturan khsusus.
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN
KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk Tim piket kelas yang secara bergiliran
bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.
Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas
yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol,
penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel, lap pel
serta ember yang diisi air untuk cuci tangan.
3.
Tim Piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan)
Jurnal Kelas.
4.
Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan
menjaga alat-alat dan barang-barang yang ada di dalam kelas
5.
Tim piket harus bertanggungjawab terhadap keberadaan ruang kelas
sebelum dan sesudah guru mengajar.
6.
Setiap peserta didik di dalam kelas berhak dan wajib melaporkan
kepada guru pengajar atau guru piket tentang tindak pelanggaran yang ada di
dalam kelas maupun lingkungan sekolah.
7.
Setiap peserta didik harus menjaga kebersihan kamar kecil,
halaman, kebun dan lingkungan sekolah.
8.
Peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah.
Pasal 5
KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR
1.
Peserta didik
wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang diberikan di sekolah.
2.
Kehadiran
tatap muka peserta minimal 90% untuk setiap mata pelajaran dalam (satu)
semester, kecuali yang bersangkutan
sakit dengan disertai surat
keterangan dari yang berwenang.
3.
Peserta didik wajib memiliki perlengkapan sekolah
seperti: buku pelajaran, alat tulis, buku raport, kartu pelajar, kartu perpustakaan.
4.
Setiap
Peserta didik harus menjaga suasana belajar
yang aman, tenang dan tertib baik di kelas, laboratorium dan perpustakaan serta
tempat lain di sekolah.
5.
Pada pergantian jam pertemuan peserta didik tidak diperkenankan
berada diluar kelas.
6.
Peserta didik
wajib mengikuti kegiatan evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi yang terlambat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
7.
Peserta didik
yang meninggalkan pelajaran sebelum pelajaran berakhir karena keperluan
penting, wajib menunjukan surat keterangan dari guru/pihak sekolah yang memberi
tugas atau serat keterangan dari orang tua/wali, kepada guru yang mengajar
(kecuali mendadak sakit) dan melapor kepada guru piket.
8.
Setiap Peserta didik harus bertanggungjawab terhadap
peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar
lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 6
TATA KRAMA
1.
Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah
kapanpun dan dimanapun
2.
Peserta didik
wajib menjaga dan melaksanakan 7K (Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan,
Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan).
3.
Peserta didik
wajib bertingkah laku sopan (hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan semua
teman), baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4.
Setiap
peserta didik hendaknya mengucapkan salam bila
pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa , guru, karyawan dan
kepala sekolah.
5.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
6.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
7.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
8.
Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang
lain.
9.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
10.
Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar,
cacian, dan pornografi.
11.
Dalam
pergaulan antar peserta didik dilarang
mengundang siswa luar SMA Negeri 9 Jakarta diajak masuk lingkungan SMA
Negeri 9 Jakarta dengan tujuan tertentu (mabuk, judi, mencuri, memeras dll.)
ketika sekolah melaksanakan Dies Natalis, Hari Besar Nasional, Hari Besar Agama
atau kegiatan lain kecuali atas ijin sekolah.
12.
Dalam pergaulan antar peserta didik dilarang
manghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.
Pasal 7
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera setiap
hari senin dan hari-hari besar nasional, lengkap dengan atribut upacara.
2.
Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari
besar keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya, seperti : Maulid Nabi,
Isra Mi'raj, Iedul Adha, Natal ,
Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 8
OSIS DAN EKSTRA
KURIKULER
1.
Peserta didik
wajib ikut aktif membantu pelaksanaan program OSIS untuk memajukan Sekolah.
2.
Khusus
untuk pengurus OSIS dan MPK wajib membantu sekolah dalam menegakkan peraturan
sekolah dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik lainnya.
3.
Peserta didik wajib memilih dan mengikuti salah
satu Ekskul di SMA N 9 Jakarta sesuai minat, kecuali kelas XII.
4.
Kegiatan
Ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
dan di setujui oleh Wakil Kepala Bidang Kesiswaan.
5.
Kegiatan
ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan pada hari Senin hingga Jum’at setelah
Kegiatan Belajar Mengajar selesai dan dibatasi waktunya hingga pukul 17.00
WIB.
6.
Kegiatan
ekstra Kurikuler dapat dilaksanakan pada hari Sabtu Batas waktu sampai pukul 13.00
WIB, kecuali telah mendapat izin Kepala Sekolah.
Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah setiap peserta didik dilarang melakukan hal-hal
berikut:
1.
Meninggalkan
kelas atau berada di luar kelas maupun di luar sekolah selama KBM berlangsung
kecuali ada izin dari guru kelas, pembimbing Ekskul, piket, atau pihak sekolah
lainnya yang berwenang untuk itu.
2.
Menerima
tamu pada waktu KBM berlangsung tanpa izin guru pengajar atau guru piket.
3.
Bersolek
berlebihan: memakai wig, memakai cat rambut, memakai cat kuku, model rambut
dengan ukuran panjang tak beraturan/panjang tidak sama untuk peserta didik puteri.
4.
Berambut
gondrong/menyentuh krah dengan ketebalan melebihi 3 cm, atau model jabrik dan
model lainnya yang tidak pantas untuk ukuran anak sekolah bagi peserta didik putera.
5.
Memakai
sepatu yang dilipat belakangnya menyerupai sandal ( diselop).
6.
Berada
di kantin pada waktu kegiatan KBM berlangsung maupun jam kosong atau pergantian
jam.
7.
Membuat
dan mengedarkan stiker, jaket, kaos tanpa izin sekolah.
8.
Memakai
jaket selain jaket sekolah.
9.
Mencoret-coret
dan merusak bangku, kursi, dinding, lampu, AC, OHP, LCD, kamar mandi dan sarana
sekolah lainnya.
10.
Membawa
barang-barang berharga atau dianggap mewah ke sekolah yang tidak berhubungan
dengan Kegiatan Belajar mengajar.
11.
Mengaktifkan
HP atau menggunakan IPOD maupun sejenisnya pada saat pelajaran berlangsung dan
sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan HP, IPOD.
12.
Makan
atau minum di dalam kelas pada saat pelajaran berlangsung atau sedang ulangan
dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
13.
Berkerumunan
atau berada di warung sekitar sekolah pada pagi atau pulang sekolah .
14.
Membuang
sampah sembarangan.
15.
Memakai
gelang atau kalung bagi peserta didik putera.
16.
Memakai
perhiasan berlebihan bagi peserta didik
puteri.
17.
Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA N 9 Jakarta .
18.
Memakai
baju junkies (ketat).
19.
Memakai
celana panjang ketat
20.
Mencontek
atau memberi jawaban pada waktu ulangan.
21.
Membentuk
organisasi lain selain OSIS.
22.
Membentuk
Ekskul lain selain yang ditentukan sekolah.
23.
Membawa kartu, Bermain
kartu atau bermain judi dan sejenisnya di
lingkungan sekolah.
24.
Melakukan
kegiatan yang mengatas namakan sekolah tanpa izin sekolah atau yang
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
25.
Berperilaku
asusila(berciuman, berpelukan mesra atau berduaan) di lingkungan sekolah.
26.
Menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah
untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba,
perencanaan jahat dll.
27.
Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio
atau video pornografi.
28.
Melompat
pagar sekolah atau jendela
29.
Merokok
di sekolah atau di lingkungan sekolah.
30.
Minum
minuman keras, khamar atau minuman beralkohol lainnya.
31.
Membawa,
menyimpan, mengedarkan dan memakai NARKOBA.
32.
Melakukan
pencurian dan atau menyembunyikan serta memindah tangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.
33.
Membawa
senjata tajam dan atau senjata api.
34.
Berkelahi,
menghasut sehingga terjadi perkelahian baik perorangan maupun masal di dalam
dan di luar sekolah.
35.
Melakukan
penekanan, intimidasi, teror dan sejenisnya yang menyebabkan siswa lain menjadi
tidak nyaman baik di dalam maupun di luar sekolah.
36.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, sapaan yang tidak senonoh atau melecehkan Kepala Sekolah, Guru, Pegawai Tata Usaha,
orang tua maupun sesama siswa atau warga sekolah lainnya.
37.
Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata
tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
BAB II
PROSES
PENYELESAIAN MASALAH
7.
Peserta didik yang melakukan pelanggaran maupun penyimpangan
terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib di
lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta dikenakan sangsi sesuai dengan Bobot kesalahan.
8.
Bentuk sangsi terhadap peserta didik berupa : Teguran, Hukuman, Pemanggilan orang
tua, Skorsing, yang selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan
atau kelulusan dan apabila dianggap perlu dikembalikan kepada orang tua.
9.
Proses Penyelesaian Masalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, seperti bagan berikut :
10.
Bentuk pembinaan terhadap
peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah didasarkan atas
pengurangan point terakumulasi pertahun, dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu :
a.
Point 1 – 45 penanganan oleh wali kelas pada tahap ini
diutamakan menggunakan pendekatan persuasive dan penghimpunan data dan dapat
dilakukan beberapa kali pemanggilan orang tua, dengan batasan minimal ;
> Point 9 s/d 15
pemanggilan orang tua pertama
> Point 16
s/d 30 pemanggilan orang tua kedua
> Point 31
s/d 45 pemanggilan orang tua ketiga
b.
Point 46 – 75 penanganan oleh wali kelas bersama BK tahap ini
merupakan proses lanjutan dari tahap
pertama dimana penekanan pada proses konseling dan pemanggilan orang tua
dilakukan secara tertulis. Pada tahap ini Guru BK dapat melakukan case
conference dalam rangka melengkapi penghimpunan data. Dengan batasan minimal :
>Point 45 s/d 60
pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis tanpa materai.
>Ponit 61 s/d 75
Pemanggilan orang tua dengan perjanjian tertulis dengan materai.
c.
Ponit 75 – 100 penanganan oleh wali kelas, BK dan TIM kesiswaan,
tahapan ini lebih ditekankan padan
pembinaan peraturan dan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan
yang di ambil pada tahap ini melalui kesepatakan dewan guru dan telah
mempertimbangkan prestasi peserta didik.
d.
Apabila melakukan pelanggaran dengan bobot poin 100,maka wali kelas, BK, Staff, Wakasek,dan Kepala
Sekolah bersama dewan guru melakukan rapat untuk membuat keputusan tentang
pelanggaran tersebut yang hasilnya ditetap oleh kepala sekolah untuk
disampaikan kepada oramng tua/wali.
BAB III
KETENTUAN TAMBAHAN
DAN PENUTUP
1.
Tata krama dan tata tertib di lingkungan SMA Negeri 9 Jakarta ini
mengikat selama peserta didik menjadi murid di SMA Negeri 9 Jakarta
2.
Dengan disahknnya surat keputusan ini maka surat keputusan sebelumnya yang sejenis
dinyata-kan tidak berlaku.
3.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam surat keputusan ini akan
diputuskan lebih lanjut melalui Rapat Dewan Guru.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal
: 30
Juni 2014
Kepala Sekolah
Dra. Niken Irianti M.Pd
NIP. 196306041988032018
LAMPIRAN
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9 JAKARTA
NOMOR : 483/1.851.62
TANGGAL 30 JUNI 2014
PEDOMAN BOBOT
POINT PELANGGARAN
TATA
TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA
Setiap peserta didik
SMA 9 Jakarta mempunyai hak penilaian sikap baik berupa pembobotan nilai
sebesar 100 (seratus) pada awal tahun pelajaran. Penilaian sikap tersebut akan
berkurang nilainya apabila peserta didik tersebut melakukan pelanggaran tata tertib disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggarannya.
Peserta didik yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa
pengurangan point sesuai dengan jenis pelanggarannya.. Bobot
pelanggaran berlaku selama peserta didik belajar di SMAN 9 Jakarta. Bobot
pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria peserta didik dalam kenaikan
kelas.
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Bobot
|
||
I
|
KETERLAMBATAN
|
|||
1
|
Siswa datang terlambat
|
3
|
||
2
|
Setiap terlambat masuk kelas setelah pergantian
jam
|
2
|
||
3
|
Setiap keluar pergantian jam pelajaran tanpa izin
|
2
|
||
4
|
Setiap terlambat datang, tapi langsung pulang
|
5
|
||
II
|
KEHADIRAN
|
|||
1
|
Terbukti tidak hadir di sekolah tanpa izin (alfa)
|
5
|
||
2
|
Terbukti membolos/meninggalkan/keluar kelas jam
pelajaran tanpa izin guru
|
5
|
||
3
|
Terbukti tidak masuk dengan surat keterangan
palsu
|
10
|
||
4
|
Terbukti kabur dari sekolah
|
15
|
||
III
|
PAKAIAN
|
|||
1
|
Siswa memakai seragam yang tidak sah
|
4
|
||
2
|
Memakai seragam tidak rapih dan benar
|
2
|
||
3
|
Siswa tidak memakai topi pada waktu upacara
|
3
|
||
4
|
Siswa memakai sepatu dengan warna dan model yang
tidak sesuai aturan, atau memakai sepatu yang dilipat belakangnya dan sudah tidak layak (sobek
yang berlebihan)
|
4
|
||
5
|
Siswa mamakai rok celana/kemeja ketat,
transparan, dan rok selutut/diatas lutut
|
5
|
||
6
|
Siswa tidak memakai baju muslin pada hari jum’at
|
5
|
||
7
|
Siswa tidak memakai seragam olah raga pada KBM
Penjaskes atau memakai celana yang dipotong pendek.
|
5
|
||
8
|
Mengkoordinir pembuatan jaket, kaos dan tas tanpa
izin pihak wali kelas dan kesiswaan.
|
15
|
||
IV
|
KEPRIBADIAN
|
|||
1
|
Siswa mengenakan cat kuku, cat rambut, dan
lipstik.
|
5
|
||
2
|
Setiap mengenakan perhiasan (gelang, kalung,
anting) untuk siswa putra/gelang dan perhiasan berlebihan untuk putri.
|
5
|
||
3
|
Siswa putra berambut menutupi kerah
kemeja/telinga atau panjang lebih dari 3 cm.
|
5
|
||
4
|
Terbukti mengeluarkan kata-kata kotor atau kasar
baik depan guru, karyawan atau
orangtua
|
25
|
||
5
|
Tebukti menyakiti, mengintimidasi, mengancam
sesama teman.
|
15
|
||
6
|
Terbukti
melakukan pemalakan di lingkungan sekolah.dan sekitarnya
|
15
|
||
7
|
Setiap menerima/mengaktifkan telepon genggam (HP)
atau menggunakan IPOD selama KBM berlangsung
|
5
|
||
8
|
Setiap tidur di kelas pada saat KBM atau Ulangan
|
5
|
||
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Bobot
|
||
9
|
Terbukti berperilaku asusila:
i.
berduaan dengan lawan jenis (pacaran)
ii. berpelukan
iii. berciuman
iv. berzina
v. hamil
|
5
15
25
100
100
|
||
V
|
KETERTIBAN
|
|||
1
|
Terbukti melakukan coret-coret di dinding,
bangku, pagar sekolah, maupun baju.
|
5
|
||
2
|
Terbukti merusak benda milik sekolah, guru dan
karyawan maupun teman.
|
25
|
||
3
|
Terbukti membuat kerusuhan dan keributan di
sekolah.
|
30
|
||
4
|
Terbukti melompat pagar sekolah.
|
20
|
||
5
|
Terbukti terlibat perjudian dalam bentuk apapun
di sekolah
|
25
|
||
6
|
Terbukti nongkrong/makan/minum/merokok/ngobrol
berkumpul di “warung” sekitar sekolah (dalam jarak 1 Km) di hari efektif dan
mengganggu ketentraman lingkungan.
|
15
|
||
7
|
Membuang sampah bukan ditempat sampah
|
4
|
||
8
|
Setiap main kartu di sekolah.
|
5
|
||
9
|
Hadir di sekolah tetapi tidak mengikuti kegiatan
upacara tanpa izin
|
10
|
||
VI
|
TATA TERTIB KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
|
|||
1
|
Terbukti menyontek atau memberi contekan
|
5
|
||
2
|
Terbukti menggunakan HP saat ulangan
|
5
|
||
3
|
Tidak mengumpulkan tugas tepat waktu
|
3
|
||
4
|
Tidak membuat Pekerjaan Rumah
|
5
|
||
VII
|
TATA TERTIB TADARUS
|
|||
1
|
Tidak membawa Al-Qur’an/media untuk membaca Al
Qur’an pada waktu tadarus.
|
5
|
||
VIII
|
PORNOGRAPHY
|
|||
1
|
Terbukti menjadi pemeran atau pelaku dalam
perekaman atau kegiatan pornografi atau pornoaksi
|
100
|
||
2
|
Terbukti membuat atau terlibat dalam pembuatan
dalam perekaman atau kegiatan pornografi atau pornoaksi.
|
100
|
||
3
|
Terbukti menyebar luaskan atau Menjual foto
porno, gambar porno, film porno dalam ; buku, majalah, kaset, stiker, kaos,
jaket, laptop, HP, VCD atau media apapun.
|
75
|
||
4
|
Terbukti membawa/melihat foto atau gambar atau
film porno dalam ; buku, majalah, kaset, stiker, kaos, jaket, laptop, HP, VCD
atau media apapun
|
50
|
||
IX
|
SENJATA TAJAM
|
|||
1
|
Terbukti membawa senjata tajam.
|
25
|
||
2
|
Terbukti membawa senjata api
|
50
|
||
3
|
Terbukti memperjual belikan senjata tajam
|
50
|
||
4
|
Terbukti memperjual belikan senjata api
|
75
|
||
5
|
Terbukti menggunakan senjata tajam untuk
mengancam
|
100
|
||
6
|
Terbukti menggunakan senjata api untuk mengancam
|
100
|
||
7
|
Terbukti menggunakan senjata api atau senjata
tajam lainnya dan melukai orang lain
|
100
|
||
X
|
ROKOK
|
|||
Terbukti membawa korek
api
|
5
|
|||
Terbukti membawa Rokok
|
20
|
|||
Terbukti menghisap
rokok di sekolah atau lingkungan sekitar sekolah
|
25
|
|||
Terbukti mengajak
Peserta Didik Lain untuk merokok
|
30
|
|||
XI
|
NARKOBA DAN MINUMAN KERAS
|
|||
1
|
Terbukti membawa, menggunakan maupun mengedarkan
narkoba atau minuman keras di lingkungan sekolah.
|
100
|
||
2
|
Terbukti menggunakan narkoba maupun minuman keras
di dalam maupun di luar sekolah.
|
100
|
||
XII
|
PERKELAHIAN
|
|||
1
|
Terbukti berkelahi atau tawuran antar sekolah
|
75
|
||
2
|
Terbukti berkelahi antar sesama siswa SMA Negeri
9 Jakarta.
|
50
|
||
3
|
Terbukti menghina atau menjadi profokator
perkelahian.
|
75
|
||
XIII
|
PENCURIAN
|
|||
1
|
Terbukti sebagai pelaku atau dan bekerja sama
melakukan tindak pencurian
|
100
|
||
2
|
Terbukti membantu atau dan ikut merencanakan
tindak pencurian
|
75
|
||
3
|
Terbukti terlibat dalam tindak pencurian seperti
menerima hasil, dan atau menikmati hasil pencurian
|
100
|
||
4
|
Terbukti telindungi atau dan menutup-nutupi
pelaku tindak pencurian
|
75
|
||
XIV
|
PENGHINAAN
|
|||
1
|
Terbukti melakukan pemukulan terhadap Guru atau
Karyawan
|
100
|
||
2
|
Terbukti menghina kepada Guru atau Karyawan dalam
bentuk lisan maupun tulisan
|
75
|
||
Skor Maximal : 100
(Berlaku selama satu tahun pelajaran)
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal
: 30
Juni 2014
Kepala Sekolah
Dra. Niken Irianti M.Pd
NIP.
196306041988032018
LAMPIRAN
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 9
JAKARTA
NOMOR : 483/1.851.62
TANGGAL 30 Juni 2014
PEDOMAN PENANGANAN KETIDAK
HADIRAN DAN KETERLAMBATAN
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 9 JAKARTA
1.
Keterlambatan
No
|
Uraian
|
Pelaksana
|
Keterangan
|
1
|
Terlambat satu sampai dengan dua kali
|
Piket
|
|
2
|
Terlambat 3 s/d 4 kali
|
Piket koordinasi dengan wali kelas
|
Wali Kelas menginformasikan kepada orang tua
|
3
|
Terlambat 5 s/d 6 kali
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK
|
4
|
Terlambat 7 s/d 8 kali
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyatan tanpa materai
|
5
|
Terlambat 9 s/d 10 kali
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim Kesiswaan
dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing dua hari
|
6
|
Terlambat 11 s/d 12 kali
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan
|
7
|
Terlambat 13 s/d 14
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing tiga hari
|
8
|
Terlambat 15 s/d 16
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan
|
9
|
Terlambat 17 s/d 18
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai dan skorsing 5 hari
|
8
|
Terlambat 19 s/d 20
|
Piket koordinasi dengan wali kelas dan BK Bersama Tim
Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan dikoordinasikan kepada Kepala Sekolah
|
Nb; Setiap
peserta didik yang terlambat diizinkan masuk setelah membuat resume pelajaran
pertama
yang
sudah ditandatangani oleh guru ujam pertama, wali kelas dan gurum BK..
2.
Ketidak Hadiran
No
|
Uraian
|
Pelaksana
|
Keterangan
|
1
|
Tidak Hadir 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) kali
|
Wali Kelas
|
Wali Kelas mengundang orang tua
|
2
|
Tidak Hadir 4 (empat) s/d 5 (lima) kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK
|
3
|
Tidak Haadir 6 (enam ) s/d 7 (Tujuh)kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyaaan tanpa materai
|
4
|
Tidak Hadirt 8 (delapan) s/d 9 (sembilan) kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai disertai skorsing dua
hari
|
5
|
Tidak Hadirt 10 (sepuluh) s/d 11 (sebelas) kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan
|
6
|
Tidak Hadirt 12 (dua belas) s/d 13 (tiga Belas) kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dengan membuat surat
pernyataan bermaterai disertai skorsing tiga hari
|
7
|
Tidak Hadir 14 (empat belas) s/d15 (lima belas) kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan
|
8
|
Tidak Hadir 16 (enam belas)
kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan membuat surat pernyatan dengan materai disertai skorsing lima
hari
|
8
|
Tidak Hadir 17 (enam belas)
kali
|
Wali kelas koordinasi dengan BK dan Tim Kesiswaan
|
Wali Kelas mengundang orang tua didampingi oleh BK dan Tim
Kesiswaan dan dikoordinasikan kepada Kepala Sekolah
|
NB: Undangan di tandatangani oleh Wali Kelas atas nama Kepala
Sekolah
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal
: 30 Juni
2014
Kepala Sekolah
Dra. Niken Irianti M.Pd
NIP.
196306041988032018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar