ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 9 JAKARTA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 9 JAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kehidupan yang lebih baik. Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas-luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para siswa sekolah SMA Negeri 9 Jakarta menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kehidupan yang lebih baik. Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas-luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka kami para siswa sekolah SMA Negeri 9 Jakarta menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA
Negeri 9 Jakarta.
2.
Organisasi ini didirikan hingga waktu yang tidak
ditentukan.
3.
OSIS SMA Negeri 9 Jakarta berkedudukan di sekolah SMA
Negeri 9 Jakarta Timur
Pasal 2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1.
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang -
Undang Dasar 1945.
2.
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong -
royongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa
dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa SMA Negeri 9 Jakarta yang professional
dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
menuju masyarakat adil dan makmur.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra
sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan
ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari
SMA Negeri 9 Jakarta.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir
bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa sekolah SMA Negeri
9 Jakarta.
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi
siswa SMA Negeri 9 Jakarta, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis atau
meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1. Sumber dana pemerintah BOS/BOP.
2. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan
tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
- Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK
- Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
- Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas,
sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus
mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala
Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala
Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur secara tersendiri.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala
Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk
menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1.
OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa SMA
Negeri 9 Jakarta yang duduk di kelas X dan XI.
3.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh
warga SMA Negeri 9 Jakarta.
4.
Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam
Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah.
Pasal 13
1.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2.
Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para
pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang
sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.
Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4.
Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa
melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat
MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5.
Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya
berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.
Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat
bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau
tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti
oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta
pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari
Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa SMA
Negeri 9 Jakarta sebagai berikut :
JANJI OSIS ;
Atas
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami berjanji :
1.
Akan menjalankan kewajiban
kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan semua
ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada
sekolah, bangsa dan Negara.
3.
Akan menjalankan tugas kami
dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan HidayahNya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan HidayahNya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1.
Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS
yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala
Sekolah.
2.
Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala
Sekolah.
3.
Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara
terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN
PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 17
1.
Anggota-anggota DPPS merupakan eks Pengurus OSIS yang
masih duduk di kelas XII yang dianggap berkompeten.
2.
DPPS berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat,
dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.
DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran
secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.
DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan
yang telah disusun oleh OSIS, MPK, atas persetujuan pembina dan telah disahkan
oleh Kepala Sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMA
Negeri 9 Jakarta hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno MPK SMA Negeri 9
Jakarta.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal – hal yang belum diatur dalam AD
ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan
kebijaksanaan umum OSIS SMA Negeri 9 Jakarta akan diatur kemudian berdasarkan
hasil musyawarah/mufakat dan mendapat persetujuan pembina dan disahkan oleh
Kepala Sekolah
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ANGGOTA PENGURUS OSIS
Pasal 1
BAB I
ANGGOTA PENGURUS OSIS
Pasal 1
Anggota Pengurus OSIS adalah siswa SMA
Negeri 9 Jakarta yang dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat – Syarat Anggota Pengurus
OSIS :
1.
Siswa SMA Negeri 9 Jakarta yang aktif.
2.
Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1.
Masa keanggotaan Pengurus OSIS adalah sejak dilantik.
2.
Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.
Meninggal dunia.
b.
Beerakhirnya masa jabatan.
c.
Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d.
Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang
merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1.
Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tertulis.
2.
Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1.
Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan
kebijakan organisasi.
2.
Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi.
3.
Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan –
kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1.
Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3.
Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat
kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
Wewenang Sidang Pleno
1.
Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan
Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.
Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.
Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan
kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
Tata Tertib Sidang Pleno
1.
Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina
OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.
Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan
Sidang Pleno.
3.
Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih
dari dan oleh peserta.
4.
Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara
dipegang oleh panitia adhoc.
5.
Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ +
1 jumlah peserta.
6.
Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2
x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah
mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
1.
Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan
atau serah terima jabatan demisioner.
2.
Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
3.
Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid
beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1.
Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan AD/ART, hasil–hasil
2.
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama
1 tahun masa jabatannya.
4.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan
atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1.
Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan
organisasi lainnya.
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan
atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang
telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan
oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya
termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota
1.
Lambang OSIS
Arti bentuk
dan warna lambang OSIS :
a.
Bunga
bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b.
Buku
terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.
Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.
Tangan
terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
e.
Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.
Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.
Tujuh belas
butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna
Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.
Warna
Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.
Warna Merah
Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a.
Warna dasar coklat tua.
b.
Berbentuk persegi panjang.
c.
Isi : lambang OSIS
3. Stempel
a.
Terdapat tulisan OSIS.
b.
Berbentuk lingkaran.
c. Warna :
biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1.
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam
Sidang Pleno siswa SMA Negeri 9 Jakarta
2.
Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang
melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 9 Jakarta.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar